
Waduh Lama Ya, Indrasari Wisnu Wardhana Tersangka Mafia Minyak Goreng Terancam 20 Tahun Penjara /
Penetapan tersangka Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana bikin geger.
Sebelumnya, pria yang juga menjabat Plt Kepala Bappebti ini tengah popular karena menjadi sosok penting yang membongkar penipuan investasi alias investasi bodong.
Sebut DNA Pro, Fahrenheit, Viral Blast, ATG dan sejumlah entitas lain yang kini terkapar. Masuk nama para pelaku investasi bodong ke ranah hukum pasca ditetapkan sebagai robot trading illegal, tidak terlepas dari sejak terjang Indrasari Wisnu Wardhana.
Baca Juga: Dugaan Kepemilikan DNA Pro dan Fahrenheit Sama Menguat, Ada Keterlibatan Pejabat Negara?
Indrasari Wisnu secara berani dan blak-blakan membongkar berbagai entitas yang diduga telah merugikan masyarakat hingga triliunan rupiah.
Sayangnya, dibalik prestasi gemilangnya, Indrasari Wisnu disinyalir ikut melakukan perbuatan tidak terpuji terkait ekspor CPO.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapan 4 orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit, yang menjadi penyebab minyak goreng langka di Tanah Air.
Indrasari Whisnu diduga bersekongkol dengan MPT (Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia), SM (Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group/PHG) serta PTS (General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas).
Akibatnya dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, Selasa 19 April 2022.
Selain menjabat sebagai Dirjen PLN Kemendag, Indrasari Wisnu juga menjabat sebagai Komisaris PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau yang disingkat dengan PTPN III.
Sebagai Plt Bappebti, Indrasari Wisnu mengemban tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan, pembinaan, dan pengawasan perdagangan berjangka komoditas, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas.
Indasari Wisnu berkantor di Jalan MI Ridwan Rais, Jakarta Pusat, Gedung Utama Kemendag Lantai 9.***